PT. Toshiba CPI (TCPI ) adalah perusahaan Multinasional PMA asal Jepang yang didirikan pada tahun 1996, di Kawasan EJIP Cikarang, yang memproduksi Jenis TV tabung dan LCD TV merk TOSHIBA. Pangsa pasar produknya melingkupi Kawasan Asia, Eropa, Australia dan Timur Tengah dengan jumlah karyawan sampai saat ini ± 875 orang.
Selama 13 tahun pabrik beroperasi dan silih bergantinya pimpinan, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja berjalan harmonis sehingga terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja. Perundingan bersama dalam
lingkup bipartite untuk mencapai “win-win solution” selalu dijunjung tinggi oleh kedua belah pihak, bukan hanya dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja tetapi juga dalam hal peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya yang ditargetkan oleh pihak pengusaha. Keberhasilan melalui krisis ekonomi yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 termasuk juga berdampak kepada PT. TCPI adalah berkat kerjasama dan usaha yang sinergis antara pihak pengusaha dan pekerja, sehingga TCPI bisa bertahan melangsungkan bisnisnya sampai dengan saat ini.
Pada tahun 2008 setelah dilakukan upaya perundingan selama lebih dari enam bulan dan mendekati kesepakatan, secara sepihak pengusaha menganulir seluruh hasil kesepakatan dan tidak punya keinginan baik untuk adanya PKB baru di PT TCPI.
Aturan yang ada dibuat semata atas keinginan pengusaha dan tidak pernah melibatkan Serikat Pekerja
manakala ada perubahan kesejahteraan bagi pekerja dan aturan kerja seperti:
1. Pengusaha menunda Kenaikan Tunjangan Transportasi sejak Mei 2008.
2. Pengusaha menerapkan / mengubah Jam kerja secara sepihak.
3. Mempersulit dispensasi bagi para pengurus PUK SP EE FSPMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan serikat pekerja di perangkat organisasi
Diskriminasi dalam hal pemberian fasilitas antara anggota serikat pekerja dan non anggota serikat pekerja. Mengeluarkan memo yang meresahkan Pekerja
Aksi keprihatinan juga sudah dijalankan yakni menggunakan pita hitam di lengan kiri atau kepala sejak bulan
Desember 2008 sampai bulan April 2009 dan upaya dialog antara Presiden FSPMI dan Ketua Umum Pimpinan Pusat SP EE FSPMI dengan Presiden Direktur dan Vice President PT. Toshiba CPI sudah dilakukan, tapi tetap saja belum menunjukkan adanya itikad baik dari perusahaan untuk melakukan perbaikan Hubungan Industrial, sebaliknya bahkan setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan HRD selalu mengundang gejolak dari seluruh anggota FSPMI karena hanya berdasarkan kekuasaan bukan atas dasarnya kesepakatan yang didapatkan dari hasil perundingan bersama.
Pada aksi mogok kerja hari pertama pengusaha melakukan upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) dengan jalan memberikan Surat Peringatan ke 3 (SP 3) kepada pengurus Serikat Pekerja dengan
alasan penghasutan atas terjadinya mogok kerja. Pada Aksi Mogok Kerja hari ketiga (20 April 2009), Usaha pemberangusan Serikat Pekerja ini ditingkatkan lagi dengan cara memberikan Surat Pemberitahuan PHK kepada seluruh pengurus Serikat Pekerja. Secara hukum mogok kerja adalah “hak dasar pekerja “ dan sudah dijamin
dalam undang undang ketenagakerjaan di Indonesia. Jelas sudah, bila pengusaha PT TCPI tidak lagi menghormati hukum yang ada di Indonesia juga keberadaan Serikat Pekerja di PT TCPI. Bila hal ini didiamkan akan jadi preseden buruk bagi tegaknya hukum di Republik ini dan jelas memberangus Serikat Pekerja adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti yang ditegaskan pada Konvensi ILO no 87. Aksi mogok kerja adalah upaya Serikat Pekerja untuk
menuntut hak dasarnya khususnya terkait adanya PKB dan Serikat Pekerja yang di lindungi oleh UU 21/2000 dan UU 13/2003 juga Konvensi ILO no 87 dan 98 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan adalah tujuan dari aksi mogok demi terjaminnya kesetaraan antara pengusaha dan pekerja dan tetap adanya suasana kerja yang nyaman dan kondusif.
Demi terciptanya suasana kerja yang nyaman dan kondusifuntuk menyelamatkan PT. Toshiba CPI, maka kami PUK SP EE FSPMI PT. Toshiba CPI yang beranggotakan 817 Anggota, menuntut agar Pihak Pengusaha PT TCPI untuk:
1. Memberlakukan hasil perundinganPKB Pembaharuan sebagai PKB yang berlaku di PT. TCPI dan secepatnya di tanda tangani serta dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi.
2. Menghormati seluruh pengurus PUK SPEE FSPMI PT TCPI dengan merehabilitasi nama baiknya serta mencabut Rencana PHK yang sudah dikeluarkan karena merupakan upaya pemberangusan Serikat Pekerja (UNION BUSTING)
3. Menuntut agar pimpinan perusahaan (Presiden Direktur) lebih serius dalam menyelesaikan berbagai permasalahan Hubungan Industrial yang telah terjadi di PT Toshiba CPI, PUK SPEE FSPMI menyarankan digantinya pimpinan Departemen HRD yang telah bertindak dengan tidak menghormati asas bargaining position
(kesetaraan) antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja.
http://quintadirgantara.wordpress.com/2009/05/15/kronologis-mogok-kerja-karyawan-pt-toshiba-indonesia-cikarang/